ORGANISASI
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan;
c. Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem;
d. Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan;
e. Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari;
f. Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan;
g. Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun;
h. Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim;
i. Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan;
j. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
k. Inspektorat Jenderal;
l. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
m. Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
n. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah;
o. Staf Ahli Bidang Industri dan Perdagangan Internasional;
p. Staf Ahli Bidang Energi;
q. Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam; dan
r. Staf Ahli Bidang Pangan.
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemantapan kawasan hutan dan penataan lingkungan hidup secara berkelanjutan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan rencana kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, pembentukan wilayah pengelolaan hutan, inventarisasi dan pemantauan sumber daya hutan, pengukuhan dan penatagunaan kawasan hutan, pencegahan dampak lingkungan kebijakan wilayah dan sektor, serta pencegahan dampak lingkungan usaha dan kegiatan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan rencana kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, pembentukan wilayah pengelolaan hutan, inventarisasi dan pemantauan sumber daya hutan, pengukuhan dan penatagunaan kawasan hutan, pencegahan dampak lingkungan kebijakan wilayah dan sektor, serta pencegahan dampak lingkungan
usaha dan kegiatan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan rencana kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, pembentukan wilayah pengelolaan hutan, inventarisasi dan pemantauan sumber daya hutan, pengukuhan dan penatagunaan kawasan hutan, pencegahan dampak lingkungan kebijakan wilayah dan sektor, serta pencegahan dampak lingkungan usaha dan kegiatan;
d. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan dampak lingkungan kebijakan wilayah dan sektor, serta pencegahan dampak lingkungan usaha dan kegiatan;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan rencana kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, pembentukan wilayah pengelolaan hutan, inventarisasi dan pemantauan sumber daya hutan, pengukuhan dan penatagunaan kawasan hutan, pencegahan dampak lingkungan kebijakan wilayah dan sektor, serta pencegahan dampak lingkungan usaha dan kegiatan;
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan rencana kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, pembentukan wilayah pengelolaan hutan, inventarisasi dan pemantauan sumber daya hutan, pengukuhan dan penatagunaan kawasan hutan, pencegahan dampak lingkungan kebijakan wilayah dan sektor, serta pencegahan dampak lingkungan usaha dan kegiatan;
g. pelaksanaan tugas administrasi Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengelolaan taman nasional, taman wisata alam, cagar alam, suaka margasatwa dan taman buru, konservasi keanekaragaman hayati spesies dan genetik, pemanfaatan jasa lingkungan, pembinaan pengelolaan ekosistem esensial dan pembinaan pengelolaan taman hutan raya;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengelolaan taman nasional, taman wisata alam, cagar alam, suaka margasatwa dan taman buru, konservasi keanekaragaman hayati spesies dan genetik, pemanfaatan jasa lingkungan, pembinaan pengelolaan ekosistem esensial dan pembinaan pengelolaan taman hutan raya;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang penyelenggaraan pengelolaan taman nasional, taman wisata alam, cagar alam, suaka margasatwa dan taman buru, konservasi keanekaragaman hayati spesies dan genetik, pemanfaatan jasa lingkungan, pembinaan pengelolaan ekosistem esensial dan pembinaan pengelolaan taman hutan raya;
d. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengelolaan taman nasional, taman wisata alam, cagar alam, suaka margasatwa dan taman buru, konservasi keanekaragaman hayati spesies dan genetik, pemanfaatan jasa lingkungan, pembinaan pengelolaan ekosistem esensial dan pembinaan pengelolaan taman hutan raya;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan pengelolaan taman nasional, taman wisata alam, cagar alam, suaka margasatwa dan taman buru, konservasi keanekaragaman hayati spesies dan genetik, pemanfaatan jasa lingkungan, pembinaan pengelolaan ekosistem esensial dan pembinaan pengelolaan taman hutan raya;
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pengelolaan taman nasional, taman wisata alam, cagar alam, suaka margasatwa dan taman buru, konservasi keanekaragaman hayati spesies dan genetik, pemanfaatan jasa lingkungan, pembinaan pengelolaan ekosistem esensial dan pembinaan pengelolaan taman hutan raya;
g. pelaksanaan tugas administrasi Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem;
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
f. pelaksanaan . . .
dan Rehabilitasi Hutan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengelolaan daerah aliran sungai, perbenihan tanaman hutan, rehabilitasi hutan dan lahan, konservasi tanah dan air, dan pengendalian kerusakan ekosistem perairan darat;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengelolaan daerah aliran sungai, perbenihan tanaman hutan, rehabilitasi hutan dan lahan, konservasi tanah dan air, dan pengendalian kerusakan ekosistem perairan darat;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan pengelolaan daerah aliran sungai, perbenihan tanaman hutan, rehabilitasi hutan dan lahan, konservasi tanah dan air, dan pengendalian kerusakan ekosistem perairan darat;
d. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengelolaan daerah aliran sungai, perbenihan tanaman hutan, rehabilitasi hutan dan lahan, konservasi tanah dan air, dan pengendalian kerusakan ekosistem perairan darat;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan pengelolaan daerah aliran sungai, perbenihan tanaman hutan, rehabilitasi hutan dan lahan, konservasi tanah dan air, dan pengendalian kerusakan ekosistem perairan darat;
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pengelolaan daerah aliran sungai, perbenihan tanaman hutan, rehabilitasi hutan dan lahan, konservasi tanah dan air, dan pengendalian kerusakan ekosistem perairan darat;
g. pelaksanaan tugas administrasi Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan hutan lestari.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan pembinaan kesatuan pengelolaan hutan, usaha dan pemanfaatan hasil hutan kayu, pengembangan diversifikasi usaha jasa lingkungan dan produk hasil
hutan bukan kayu, pengolahan dan pemasaran hasil hutan, iuran kehutanan dan peredaran hasil hutan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pembinaan kesatuan pengelolaan hutan, usaha dan pemanfaatan hasil hutan kayu, pengembangan diversifikasi usaha jasa lingkungan dan produk hasil hutan bukan kayu, pengolahan dan pemasaran hasil hutan, iuran kehutanan dan peredaran hasil hutan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penyelenggaraan pembinaan kesatuan pengelolaan hutan, usaha dan pemanfaatan hasil hutan kayu, pengembangan diversifikasi usaha jasa lingkungan dan produk hasil hutan bukan kayu, pengolahan dan pemasaran hasil hutan, iuran kehutanan dan peredaran hasil hutan;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan pembinaan kesatuan pengelolaan hutan, usaha dan pemanfaatan hasil hutan kayu, pengembangan diversifikasi usaha jasa lingkungan dan produk hasil hutan bukan kayu, pengolahan dan pemasaran hasil hutan, iuran kehutanan dan peredaran hasil hutan;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pembinaan kesatuan pengelolaan hutan, usaha dan pemanfaatan hasil hutan kayu, pengembangan diversifikasi usaha jasa lingkungan dan produk hasil hutan bukan kayu, pengolahan dan pemasaran hasil hutan, iuran kehutanan dan peredaran hasil hutan;
f. pelaksanaan tugas administrasi Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengendalian kerusakan lahan, pengendalian kerusakan ekosistem gambut, pengendalian pencemaran dan kerusakan wilayah pesisir dan laut;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengendalian kerusakan lahan, pengendalian kerusakan ekosistem gambut, pengendalian pencemaran dan kerusakan wilayah pesisir dan laut;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan pengendalian pencemaran air,
pengendalian pencemaran udara, pengendalian kerusakan lahan, pengendalian kerusakan ekosistem gambut, pengendalian pencemaran dan kerusakan wilayah pesisir dan laut;
d. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengendalian kerusakan lahan, pengendalian kerusakan ekosistem gambut, pengendalian pencemaran dan kerusakan wilayah pesisir dan laut;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengendalian kerusakan lahan, pengendalian kerusakan ekosistem gambut, pengendalian pencemaran dan kerusakan wilayah pesisir dan laut;
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengendalian kerusakan lahan, pengendalian kerusakan ekosistem gambut, pengendalian pencemaran dan kerusakan wilayah pesisir dan laut;
g. pelaksanaan tugas administrasi Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun dipimpin oleh Direktur
Jenderal.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, serta pemulihan lahan terkontaminasi sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, serta pemulihan lahan terkontaminasi sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, serta pemulihan lahan terkontaminasi sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun;
d. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, serta pemulihan lahan terkontaminasi sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya
dan beracun, serta pemulihan lahan terkontaminasi sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun;
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, serta pemulihan lahan terkontaminasi sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun;
g. pelaksanaan tugas administrasi Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun;dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian perubahan iklim.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan mitigasi, penurunan emisi gas rumah kaca, penurunan dan penghapusan bahan perusak ozon, adaptasi, penguatan ketahanan, mobilisasi sumber daya, inventarisasi gas rumah kaca, monitoring,
pelaporan dan verifikasi perubahan iklim serta pengendalian kebakaran hutan dan lahan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan mitigasi, penurunan emisi gas rumah kaca, penurunan dan penghapusan bahan perusak ozon, adaptasi, penguatan ketahanan, mobilisasi sumber daya, inventarisasi gas rumah kaca, monitoring, pelaporan dan verifikasi perubahan iklim serta pengendalian kebakaran hutan dan lahan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan mitigasi, penurunan emisi gas rumah kaca, penurunan dan penghapusan bahan perusak ozon, adaptasi, penguatan ketahanan, mobilisasi sumber daya, inventarisasi gas rumah kaca, monitoring, pelaporan dan verifikasi perubahan iklim serta pengendalian kebakaran hutan dan lahan;
d. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan mitigasi, penurunan emisi gas rumah kaca, penurunan dan penghapusan bahan perusak ozon, adaptasi, penguatan ketahanan, mobilisasi sumber daya, inventarisasi gas rumah kaca, monitoring, pelaporan dan verifikasi perubahan iklim serta pengendalian kebakaran hutan dan lahan;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan mitigasi, penurunan emisi gas rumah kaca, penurunan dan penghapusan bahan perusak ozon, adaptasi, penguatan ketahanan, mobilisasi sumber daya, inventarisasi gas rumah kaca, monitoring, pelaporan dan verifikasi perubahan iklim serta pengendalian kebakaran hutan dan lahan;
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan mitigasi, penurunan emisi gas rumah kaca, penurunan dan penghapusan bahan perusak ozon, adaptasi, penguatan ketahanan, mobilisasi sumber daya, inventarisasi gas rumah kaca, monitoring, pelaporan dan verifikasi perubahan iklim serta pengendalian kebakaran hutan dan lahan;
g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan.
(1) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan pencegahan, pengamanan, penanganan pengaduan, pengawasan, penyidikan, penerapan hukum administrasi, perdata, dan pidana dalam ranah lingkungan hidup dan kehutanan, serta dukungan operasi penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pencegahan, pengamanan, penanganan pengaduan, pengawasan, penyidikan, penerapan hukum administrasi, perdata, dan pidana dalam ranah lingkungan hidup dan kehutanan, serta dukungan operasi penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan pencegahan, pengamanan, penanganan pengaduan, pengawasan, penyidikan, penerapan hukum administrasi, perdata, dan pidana dalam ranah lingkungan hidup dan kehutanan, serta dukungan operasi penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan;
d. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pencegahan, pengamanan, penanganan pengaduan, pengawasan, penyidikan, penerapan hukum administrasi, perdata, dan pidana dalam ranah lingkungan hidup dan kehutanan, serta dukungan operasi penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan pencegahan, pengamanan, penanganan pengaduan, pengawasan, penyidikan, penerapan hukum administrasi, perdata, dan pidana dalam ranah lingkungan hidup dan kehutanan, serta dukungan operasi penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan;
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pencegahan, pengamanan, penanganan pengaduan, pengawasan, penyidikan, penerapan hukum administrasi, perdata, dan pidana dalam ranah lingkungan hidup dan kehutanan, serta dukungan operasi penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan;
g. pelaksanaan tugas administrasi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
e. pelaksanaan tugas administrasi Inspektorat Jenderal;
dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dipimpin oleh Kepala Badan.
Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas menyelenggarakan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia lingkungan hidup dan kehutanan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia lingkungan hidup dan kehutanan;
b. pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia lingkungan hidup dan kehutanan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan penyuluhan kehutanan dan lingkungan hidup;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi penyelenggaraan penyuluhan kehutanan dan lingkungan hidup;
e. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia lingkungan hidup dan kehutanan;
f. pelaksanaan tugas administrasi Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan dipimpin oleh Kepala Badan.
Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan perumusan, pengembangan, serta penerapan standar dan penilaian kesesuaian standar instrumen di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis rencana dan program perumusan dan pengembangan, serta penerapan standar dan penilaian kesesuaian standar instrumen di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
b. pelaksanaan koordinasi dan perumusan, pengembangan, serta penilaian kesesuaian standar instrumen di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
c. pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan fasilitasi penerapan standar instrumen di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
d. pelaksanaan tugas administrasi Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
(1) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hubungan antar lembaga pusat dan daerah.
(2) Staf Ahli Bidang Industri dan Perdagangan Internasional mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang industri dan perdagangan internasional.
(3) Staf Ahli Bidang Energi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang energi.
(4) Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang ekonomi sumber daya alam.
(5) Staf Ahli Bidang Pangan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang pangan.
Di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.