Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERPRES Nomor 92 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan; c. Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem; d. Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan; e. Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari; f. Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan; g. Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun; h. Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim; i. Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan; j. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan; k. Inspektorat Jenderal; l. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; m. Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan; n. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah; o. Staf Ahli Bidang Industri dan Perdagangan Internasional; p. Staf Ahli Bidang Energi; q. Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam; dan r. Staf Ahli Bidang Pangan.
Your Correction