Correct Article 22
PERPRES Nomor 92 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Current Text
(1) Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Your Correction
