Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERPRES Nomor 92 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengelolaan daerah aliran sungai, perbenihan tanaman hutan, rehabilitasi hutan dan lahan, konservasi tanah dan air, dan pengendalian kerusakan ekosistem perairan darat; b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengelolaan daerah aliran sungai, perbenihan tanaman hutan, rehabilitasi hutan dan lahan, konservasi tanah dan air, dan pengendalian kerusakan ekosistem perairan darat; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan pengelolaan daerah aliran sungai, perbenihan tanaman hutan, rehabilitasi hutan dan lahan, konservasi tanah dan air, dan pengendalian kerusakan ekosistem perairan darat; d. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengelolaan daerah aliran sungai, perbenihan tanaman hutan, rehabilitasi hutan dan lahan, konservasi tanah dan air, dan pengendalian kerusakan ekosistem perairan darat; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan pengelolaan daerah aliran sungai, perbenihan tanaman hutan, rehabilitasi hutan dan lahan, konservasi tanah dan air, dan pengendalian kerusakan ekosistem perairan darat; f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pengelolaan daerah aliran sungai, perbenihan tanaman hutan, rehabilitasi hutan dan lahan, konservasi tanah dan air, dan pengendalian kerusakan ekosistem perairan darat; g. pelaksanaan tugas administrasi Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Your Correction