Correct Article 47
PERPRES Nomor 92 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Current Text
(1) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hubungan antar lembaga pusat dan daerah.
(2) Staf Ahli Bidang Industri dan Perdagangan Internasional mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang industri dan perdagangan internasional.
(3) Staf Ahli Bidang Energi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang energi.
(4) Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang ekonomi sumber daya alam.
(5) Staf Ahli Bidang Pangan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang pangan.
Your Correction
