Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PERPRES Nomor 92 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menteri menyampaikan laporan kepada PRESIDEN mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Your Correction