Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERPRES Nomor 92 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan mitigasi, penurunan emisi gas rumah kaca, penurunan dan penghapusan bahan perusak ozon, adaptasi, penguatan ketahanan, mobilisasi sumber daya, inventarisasi gas rumah kaca, monitoring, pelaporan dan verifikasi perubahan iklim serta pengendalian kebakaran hutan dan lahan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan mitigasi, penurunan emisi gas rumah kaca, penurunan dan penghapusan bahan perusak ozon, adaptasi, penguatan ketahanan, mobilisasi sumber daya, inventarisasi gas rumah kaca, monitoring, pelaporan dan verifikasi perubahan iklim serta pengendalian kebakaran hutan dan lahan; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan mitigasi, penurunan emisi gas rumah kaca, penurunan dan penghapusan bahan perusak ozon, adaptasi, penguatan ketahanan, mobilisasi sumber daya, inventarisasi gas rumah kaca, monitoring, pelaporan dan verifikasi perubahan iklim serta pengendalian kebakaran hutan dan lahan; d. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan mitigasi, penurunan emisi gas rumah kaca, penurunan dan penghapusan bahan perusak ozon, adaptasi, penguatan ketahanan, mobilisasi sumber daya, inventarisasi gas rumah kaca, monitoring, pelaporan dan verifikasi perubahan iklim serta pengendalian kebakaran hutan dan lahan; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan mitigasi, penurunan emisi gas rumah kaca, penurunan dan penghapusan bahan perusak ozon, adaptasi, penguatan ketahanan, mobilisasi sumber daya, inventarisasi gas rumah kaca, monitoring, pelaporan dan verifikasi perubahan iklim serta pengendalian kebakaran hutan dan lahan; f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan mitigasi, penurunan emisi gas rumah kaca, penurunan dan penghapusan bahan perusak ozon, adaptasi, penguatan ketahanan, mobilisasi sumber daya, inventarisasi gas rumah kaca, monitoring, pelaporan dan verifikasi perubahan iklim serta pengendalian kebakaran hutan dan lahan; g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Your Correction