Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PERPRES Nomor 92 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction