Correct Article 43
PERPRES Nomor 92 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Current Text
(1) Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan dipimpin oleh Kepala Badan.
Your Correction
