Correct Article 16
PERPRES Nomor 92 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Current Text
(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
f. pelaksanaan . . .
dan Rehabilitasi Hutan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Your Correction
