Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERPRES Nomor 92 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai f. pelaksanaan . . . dan Rehabilitasi Hutan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Your Correction