Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERPRES Nomor 92 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan pembinaan kesatuan pengelolaan hutan, usaha dan pemanfaatan hasil hutan kayu, pengembangan diversifikasi usaha jasa lingkungan dan produk hasil hutan bukan kayu, pengolahan dan pemasaran hasil hutan, iuran kehutanan dan peredaran hasil hutan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pembinaan kesatuan pengelolaan hutan, usaha dan pemanfaatan hasil hutan kayu, pengembangan diversifikasi usaha jasa lingkungan dan produk hasil hutan bukan kayu, pengolahan dan pemasaran hasil hutan, iuran kehutanan dan peredaran hasil hutan; c. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penyelenggaraan pembinaan kesatuan pengelolaan hutan, usaha dan pemanfaatan hasil hutan kayu, pengembangan diversifikasi usaha jasa lingkungan dan produk hasil hutan bukan kayu, pengolahan dan pemasaran hasil hutan, iuran kehutanan dan peredaran hasil hutan; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan pembinaan kesatuan pengelolaan hutan, usaha dan pemanfaatan hasil hutan kayu, pengembangan diversifikasi usaha jasa lingkungan dan produk hasil hutan bukan kayu, pengolahan dan pemasaran hasil hutan, iuran kehutanan dan peredaran hasil hutan; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pembinaan kesatuan pengelolaan hutan, usaha dan pemanfaatan hasil hutan kayu, pengembangan diversifikasi usaha jasa lingkungan dan produk hasil hutan bukan kayu, pengolahan dan pemasaran hasil hutan, iuran kehutanan dan peredaran hasil hutan; f. pelaksanaan tugas administrasi Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Your Correction