Correct Article 24
PERPRES Nomor 92 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengendalian kerusakan lahan, pengendalian kerusakan ekosistem gambut, pengendalian pencemaran dan kerusakan wilayah pesisir dan laut;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengendalian kerusakan lahan, pengendalian kerusakan ekosistem gambut, pengendalian pencemaran dan kerusakan wilayah pesisir dan laut;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan pengendalian pencemaran air,
pengendalian pencemaran udara, pengendalian kerusakan lahan, pengendalian kerusakan ekosistem gambut, pengendalian pencemaran dan kerusakan wilayah pesisir dan laut;
d. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengendalian kerusakan lahan, pengendalian kerusakan ekosistem gambut, pengendalian pencemaran dan kerusakan wilayah pesisir dan laut;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengendalian kerusakan lahan, pengendalian kerusakan ekosistem gambut, pengendalian pencemaran dan kerusakan wilayah pesisir dan laut;
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengendalian kerusakan lahan, pengendalian kerusakan ekosistem gambut, pengendalian pencemaran dan kerusakan wilayah pesisir dan laut;
g. pelaksanaan tugas administrasi Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Your Correction
