Correct Article 25
PERPRES Nomor 92 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Current Text
(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun dipimpin oleh Direktur
Jenderal.
Your Correction
