Correct Article 31
PERPRES Nomor 92 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Current Text
(1) Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Your Correction
