Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERPRES Nomor 92 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia lingkungan hidup dan kehutanan; b. pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia lingkungan hidup dan kehutanan; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan penyuluhan kehutanan dan lingkungan hidup; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi penyelenggaraan penyuluhan kehutanan dan lingkungan hidup; e. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia lingkungan hidup dan kehutanan; f. pelaksanaan tugas administrasi Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Your Correction