ORGANISASI
BKPM terdiri atas:
a. Kepala;
b. Wakil Kepala;
c. Sekretariat Utama;
d. Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal;
e. Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis;
f. Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal;
g. Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal;
h. Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal;
i. Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal;
Sil( Nlo lO6.1l .r A.
j. Deputi
j. Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal; dan
k. Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal.
Kepala mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BKPM.
Kepala dijabat oleh Menteri Investasi.
(1) Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/ Kepala.
(2) Wakil Kepala dijabat oleh Wakil Menteri Investasi.
(3) Wakil Menteri Investasi/Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Menteri/Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi BKPM.
(4\ Rincian tugas Wakil Menteri Investasi/Wakil Kepala ditetapkan oleh Menteri/ Kepala.
(1) Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2) Sekretariat...
Sl( lrlo I 0(r.1 l,t A
(2)
(3) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Sekretaris Utama dijabat oleh Sekretaris Kementerian Inve stasi.
Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BKPM.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan di lingkungan BKPM;
b. koordinasi dan penJrusunan rencana, program, dan anggaran BKPM;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi BKPM;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan pen5rusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barangljasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
Bagian . . .
:-ll'. i.to l0(r315 A
Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan penanaman modal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan penanaman modal;
b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan penanaman modal;
c. pengkajian dan pengusulan perencanaan dan inovasi penanaman modal nasional menurut sektor usaha;
d. pembuatan peta penanaman modal INDONESIA;
e. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembuatan peta penanaman modal INDONESIA;
f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembuatan peta penanaman modal INDONESIA;
lll" Nlq lO61lr. fl
g. pemantauan
g. pemantatlan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan penanaman modal; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
(1) Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/ Kepala.
(2) Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang hilirisasi investasi strategis.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang hilirisasi investasi strategis;
b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang hilirisasi investasi strategis;
c. pengembangan potensi dan peluang bidang hilirisasi investasi strategis;
d. pemantauan .
Si( Nlo I0(.3 I 7 A
d. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang hilirisasi investasi strategis; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
(1) Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/ Kepala.
(2) Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan iklim penanaman modal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan iklim penanaman modal;
b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan iklim penanaman modal;
c. pengembangan potensi dan peluang penanaman modal di daerah dengan memberdayakan badan usaha;
d.pengembangan...
:ll( xlo l0(',3 I !l A
d. pengembangan sektor usaha penanaman modal melalui pembinaan penanaman modal antara lain meningkatkan kemitraan, meningkatkan daya saing, menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta menyebarkan informasi yang seluas-luasnya dalam lingkup penyelenggaraan penanaman modal;
e. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan iklim penanaman modal;
f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan iklim penanaman modal;
g. pemantalLan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan iklim penanaman modal; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
(1) Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/ Kepala.
(2) Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang promosi penanaman modal.
Pasal22 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi:
a.koordinasi...
Sl( lrlcr l0(r3l') A
a. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang promosi penanaman modal;
b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang promosi penanaman modal;
c. koordinasi perencanaan dan pelaksanaan promosi penanaman modal;
d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang promosi penanaman modal;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang promosi penanaman modal;
f. pemantalran, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang promosi penanaman modal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
( 1) Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2) Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal dipimpin oleh Deputi.
Pasal24 Deputi Bidang Keda Sama Penanaman Modal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama penanaman modal.
Sl( Nlo l()(r1lo f, Pasal25...
-t2-
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi :
a. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama penanaman modal;
b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama penanaman modal;
c. koordinasi perencanaan dan pelaksanaan kerja sama penanaman modal;
d. koordinasi penanaman modal dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah INDONESIA;
e. pemantatran, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang kerja sama penanaman modal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
(1) Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2) Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan penanaman modal.
3!.i l.ln lO(r3ll A
REPUBLIK !NDONESIA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan penanaman modal;
b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan penanaman modal;
c. koordinasi perencanaan dan pelaksanaan pelayanan penanaman modal terpadu satu pintu;
d. koordinasi pelaksanaan penempatan perwakilan/ pejabat dari sektor terkait dalam pelayanan penanaman modal terpadu satu pintu;
e. koordinasi pemberian pelayanan perizinan, pelayanan berbantuan, dan pelayanan fasilitas penanaman modal;
f. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan penanaman modal;
g. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan penanaman modal;
h. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan penanaman modal; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
(1) Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
314 hlr-r l0f)31. j A
(2) Deputi
(2) Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi perumusan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal;
b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal;
c. pembinaan pelaksanaan penanaman modal, pemberian bantuan penyelesaian berbagai hambatan dan konsultasi permasalahan yang dihadapi penanam modal dalam menjalankan kegiatan penanaman modal;
d. fasilitasi persebaran penanaman modal di seluruh INDONESIA dan penyelesaian permasalahan dan kendala pelaku usaha;
e. koordinasi pelaksanaan pengawasan perizinan berbasis risiko dan pengawasan administratif danl atau fisik realisasi penanaman modal;
f. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan kegiatan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal;
g.pemberian...
li tr. I'lo I (16 1--l..i
REPUBLIK INDONESIA,
g. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal;
h. pemantatlan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
(1) Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/ Kepala.
(2) Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang teknologi informasi penanaman modal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang teknologi informasi penanaman modal;
b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang teknologi informasi penanaman modal;
Sl( l'.lo l0(r324. A
c. penyusunan .
-t6-
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang data dan sistem informasi penanaman modal;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang data dan sistem informasi penanaman modal;
e. pemantallan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang teknologi informasi penanaman modal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
(1) Di lingkungan BKPM dibentuk Inspektorat sebagai unsur pengawas.
(2) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.
(3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
(1) Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan BKPM.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a. pen5rusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, evaluasi, pemantarlan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
:i!{ Nlo 106315 A
c. pelaksanaan .
-t7-
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri/ Kepala;
d. pen5rusunan laporan hasil pengawasan;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
(1) Di lingkungan BKPM dapat dibentuk Fusat sebagai unsur pendukung tugas dan fungsi BKPM.
(21 Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/ Kepala melalui Sekretaris Utama.
(3) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.
(1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 5 (lima) Biro.
(2) Biro terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bagian.
(41 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional danlatau paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
Pasal39...
3l( lrlo 106.11r. 4
PFIESIDEN
(1) Deputi terdiri atas paling banyak 5 (lima) Direktorat.
(21 Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat dan Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(4) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) seksi.
(1) Pusat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Dalam hal tugas dan fungsi Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Bidang.
(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional danlatau paling banyak 3 (tiga) Subbidang.
(4) Dalam melaksanakan fungsi ketatausahaan, Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
Bagian . . .
Iit( Nlo l0(r33e A
Di lingkungan BKPM dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.