Correct Article 1
PERPRES Nomor 64 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2021 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Current Text
BADAN
(1) Badan Koordinasi Penanaman Modal yang selanjutnya disebut BKPM merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(2) BKPM dipimpin oleh Kepala.
Your Correction
