Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERPRES Nomor 64 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2021 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Di lingkungan BKPM dapat dibentuk Fusat sebagai unsur pendukung tugas dan fungsi BKPM. (21 Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/ Kepala melalui Sekretaris Utama. (3) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.
Your Correction