Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERPRES Nomor 64 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2021 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang teknologi informasi penanaman modal; b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang teknologi informasi penanaman modal; Sl( l'.lo l0(r324. A c. penyusunan . -t6- c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang data dan sistem informasi penanaman modal; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang data dan sistem informasi penanaman modal; e. pemantallan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang teknologi informasi penanaman modal; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
Your Correction