Correct Article 34
PERPRES Nomor 64 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2021 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang teknologi informasi penanaman modal;
b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang teknologi informasi penanaman modal;
Sl( l'.lo l0(r324. A
c. penyusunan .
-t6-
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang data dan sistem informasi penanaman modal;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang data dan sistem informasi penanaman modal;
e. pemantallan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang teknologi informasi penanaman modal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
Your Correction
