Correct Article 48
PERPRES Nomor 64 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2021 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) BKPM harus men1rusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di BKPM.
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan BKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan.
Your Correction
