Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 64 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2021 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
BKPM terdiri atas: a. Kepala; b. Wakil Kepala; c. Sekretariat Utama; d. Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal; e. Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis; f. Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal; g. Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal; h. Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal; i. Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal; Sil( Nlo lO6.1l .r A. j. Deputi j. Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal; dan k. Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal.
Your Correction