Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERPRES Nomor 64 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2021 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan penanaman modal; b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan penanaman modal; c. koordinasi perencanaan dan pelaksanaan pelayanan penanaman modal terpadu satu pintu; d. koordinasi pelaksanaan penempatan perwakilan/ pejabat dari sektor terkait dalam pelayanan penanaman modal terpadu satu pintu; e. koordinasi pemberian pelayanan perizinan, pelayanan berbantuan, dan pelayanan fasilitas penanaman modal; f. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan penanaman modal; g. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan penanaman modal; h. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan penanaman modal; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala. (1) Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala. 314 hlr-r l0f)31. j A (2) Deputi (2) Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dipimpin oleh Deputi.
Your Correction