Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERPRES Nomor 64 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2021 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan iklim penanaman modal; b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan iklim penanaman modal; c. pengembangan potensi dan peluang penanaman modal di daerah dengan memberdayakan badan usaha; d.pengembangan... :ll( xlo l0(',3 I !l A d. pengembangan sektor usaha penanaman modal melalui pembinaan penanaman modal antara lain meningkatkan kemitraan, meningkatkan daya saing, menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta menyebarkan informasi yang seluas-luasnya dalam lingkup penyelenggaraan penanaman modal; e. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan iklim penanaman modal; f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan iklim penanaman modal; g. pemantalLan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan iklim penanaman modal; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
Your Correction