Correct Article 16
PERPRES Nomor 64 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2021 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang hilirisasi investasi strategis;
b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang hilirisasi investasi strategis;
c. pengembangan potensi dan peluang bidang hilirisasi investasi strategis;
d. pemantauan .
Si( Nlo I0(.3 I 7 A
d. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang hilirisasi investasi strategis; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
Your Correction
