Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERPRES Nomor 64 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2021 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang hilirisasi investasi strategis; b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang hilirisasi investasi strategis; c. pengembangan potensi dan peluang bidang hilirisasi investasi strategis; d. pemantauan . Si( Nlo I0(.3 I 7 A d. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang hilirisasi investasi strategis; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
Your Correction