Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERPRES Nomor 64 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2021 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi kegiatan di lingkungan BKPM; b. koordinasi dan penJrusunan rencana, program, dan anggaran BKPM; c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi BKPM; d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana; e. koordinasi dan pen5rusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum; f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barangljasa; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala. Bagian . . . :-ll'. i.to l0(r315 A
Your Correction