Correct Article 13
PERPRES Nomor 64 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2021 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan penanaman modal;
b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan penanaman modal;
c. pengkajian dan pengusulan perencanaan dan inovasi penanaman modal nasional menurut sektor usaha;
d. pembuatan peta penanaman modal INDONESIA;
e. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembuatan peta penanaman modal INDONESIA;
f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembuatan peta penanaman modal INDONESIA;
lll" Nlq lO61lr. fl
g. pemantauan
g. pemantatlan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan penanaman modal; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
Your Correction
