Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERPRES Nomor 64 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2021 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/ Kepala. (2) Wakil Kepala dijabat oleh Wakil Menteri Investasi. (3) Wakil Menteri Investasi/Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Menteri/Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi BKPM. (4\ Rincian tugas Wakil Menteri Investasi/Wakil Kepala ditetapkan oleh Menteri/ Kepala.
Your Correction