Correct Article 27
PERPRES Nomor 64 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2021 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Current Text
Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan penanaman modal.
3!.i l.ln lO(r3ll A
Your Correction
