ORGANISASI
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan;
c. Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem;
d. Direktorat Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung;
e. Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari;
f. Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan;
g. Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya;
h. Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim;
i. Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan;
j. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
k. Inspektorat Jenderal;
l. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
m. Badan Penelitian, Pengembangan, dan Inovasi;
n. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah;
o. Staf Ahli Bidang Industri dan Perdagangan Internasional;
p. Staf Ahli Bidang Energi;
q. Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam; dan
r. Staf Ahli Bidang Pangan.
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemantapan kawasan hutan dan penataan lingkungan hidup secara berkelanjutan.
(1) Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya.
(1) Direktorat Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan hutan lindung.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Direktorat Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengelolaan daerah aliran sungai, pembinaan kesatuan pengelolaan hutan lindung, perbenihan tanaman hutan, penanaman dan pemeliharaan tanaman hutan, pemulihan kerusakan ekosistem perairan darat, rehabilitasi hutan dan lahan, serta konservasi tanah dan air;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengelolaan daerah aliran sungai, pembinaan kesatuan pengelolaan hutan lindung, perbenihan tanaman hutan, penanaman dan pemeliharaan tanaman hutan, rehabilitasi hutan dan lahan, serta konservasi tanah dan air;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan pengelolaan daerah aliran sungai, pembinaan kesatuan pengelolaan hutan lindung, perbenihan tanaman hutan, penanaman dan pemeliharaan tanaman hutan, pemulihan kerusakan ekosistem perairan darat, rehabilitasi hutan dan lahan, serta konservasi tanah dan air;
d. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pengelolaan daerah aliran sungai, pembinaan kesatuan pengelolaan hutan lindung, perbenihan tanaman hutan, penanaman dan pemeliharaan tanaman hutan, pemulihan kerusakan ekosistem perairan darat, rehabilitasi hutan dan lahan, serta konservasi tanah dan air;
e. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan penyelenggaraan pengelolaan daerah aliran sungai, pembinaan kesatuan pengelolaan hutan lindung, perbenihan tanaman hutan, penanaman dan pemeliharaan tanaman hutan, pemulihan kerusakan ekosistem perairan darat, rehabilitasi hutan dan lahan, serta konservasi tanah dan air di daerah;
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pengelolaan daerah aliran sungai, pembinaan kesatuan pengelolaan hutan lindung, perbenihan tanaman hutan, penanaman dan pemeliharaan tanaman hutan, pemulihan kerusakan ekosistem perairan darat, rehabilitasi hutan dan lahan, serta konservasi tanah dan air;
g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pengendalian Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan hutan produksi secara lestari.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan pembinaan kesatuan pengelolaan hutan produksi, usaha hutan alam dan usaha hutan tanaman secara lestari, industri hasil hutan dan pemasaran hasil hutan, iuran kehutanan, peredaran hasil hutan, dan pengembangan diversifikasi usaha produk hasil hutan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pembinaan kesatuan pengelolaan hutan produksi, usaha hutan alam dan usaha hutan tanaman secara lestari, industri hasil hutan dan pemasaran hasil hutan, iuran kehutanan, peredaran hasil hutan, dan pengembangan diversifikasi usaha produk hasil hutan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan pembinaan kesatuan pengelolaan hutan produksi, usaha hutan alam dan usaha hutan tanaman secara lestari, industri hasil hutan dan pemasaran hasil hutan, iuran kehutanan, peredaran hasil hutan, dan pengembangan diversifikasi usaha produk hasil hutan;
d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksaan urusan penyelenggaraan pembinaan kesatuan pengelolaan hutan produksi, usaha hutan alam dan usaha hutan tanaman secara lestari, industri hasil hutan dan pemasaran hasil hutan, iuran kehutanan, peredaran hasil hutan, dan pengembangan diversifikasi usaha produk hasil hutan di daerah;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pembinaan kesatuan pengelolaan hutan produksi, usaha hutan alam dan usaha hutan tanaman secara lestari, industri hasil hutan dan pemasaran hasil hutan, iuran kehutanan, peredaran hasil hutan, dan pengembangan diversifikasi usaha produk hasil hutan;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan gambut, wilayah pesisir dan laut, media air dan udara,dan lahan akses terbuka;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pencegahan, penanggulangan, pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan gambut, wilayah pesisir dan laut, media air dan udara, dan lahan akses terbuka;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan gambut, wilayah pesisir dan laut, media air dan udara, dan lahan akses terbuka;
d. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan gambut, wilayah pesisir dan laut, media air dan udara, dan lahan akses terbuka;
e. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksaan urusan penyelenggaraan pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan gambut, wilayah pesisir dan laut, media air dan udara, dan lahan akses terbuka;
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan gambut, wilayah pesisir dan laut, media air dan udara, dan lahan akses terbuka;
g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sampah, limbah, dan bahan beracun berbahaya.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan beracun berbahaya, dan limbah bahan beracun berbahaya, serta pemulihan lahan terkontaminasi sampah dan limbah;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan beracun berbahaya, dan limbah bahan beracun berbahaya, serta pemulihan lahan terkontaminasi sampah dan limbah;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan beracun berbahaya, dan limbah bahan beracun berbahaya, serta pemulihan lahan terkontaminasi sampah dan limbah;
d. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan beracun berbahaya, dan limbah bahan beracun berbahaya, serta pemulihan lahan terkontaminasi sampah dan limbah;
e. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanan urusan penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan beracun berbahaya, dan limbah bahan beracun berbahaya, serta pemulihan lahan terkontaminasi sampah dan limbah di daerah;
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan beracun berbahaya, dan limbah bahan beracun berbahaya, serta pemulihan lahan terkontaminasi sampah dan limbah;
g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian perubahan iklim.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan mitigasi, adaptasi, penurunan emisi gas rumah kaca, penurunan dan penghapusan bahan perusak ozon, mobilisasi sumber daya, inventarisasi gas rumah kaca, monitoring, pelaporan dan verifikasi perubahan iklim serta pengendalian kebakaran hutan dan lahan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan mitigasi, adaptasi, penurunan emisi gas rumah kaca, penurunan dan penghapusan
bahan perusak ozon, mobilisasi sumber daya, inventarisasi gas rumah kaca, monitoring, pelaporan dan verifikasi perubahan iklim serta pengendalian kebakaran hutan dan lahan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan mitigasi, adaptasi, penurunan emisi gas rumah kaca, penurunan dan penghapusan bahan perusak ozon, mobilisasi sumber daya, inventarisasi gas rumah kaca, monitoring, pelaporan dan verifikasi perubahan iklim serta pengendalian kebakaran hutan dan lahan;
d. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan mitigasi, adaptasi, penurunan emisi gas rumah kaca, penurunan dan penghapusan bahan perusak ozon, mobilisasi sumber daya, inventarisasi gas rumah kaca, monitoring, pelaporan dan verifikasi perubahan iklim serta pengendalian kebakaran hutan dan lahan;
e. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan penyelenggaraan mitigasi, adaptasi, penurunan emisi gas rumah kaca, penurunan dan penghapusan bahan perusak ozon, mobilisasi sumber daya, inventarisasi gas rumah kaca, monitoring, pelaporan dan verifikasi perubahan iklim serta pengendalian kebakaran hutan dan lahan di daerah;
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan mitigasi, adaptasi, penurunan emisi gas rumah kaca, penurunan dan penghapusan bahan perusak ozon, mobilisasi sumber daya, inventarisasi gas rumah kaca, monitoring, pelaporan dan verifikasi perubahan iklim serta pengendalian kebakaran hutan dan lahan;
g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Psal 30 Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang peningkatan peran serta masyarakat dalam pengelolaan hutan, penanganan hutan adat, dan kemitraan lingkungan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan penanganan konflik pengelolaan hutan, pemolaan kawasan perhutanan sosial, peningkatan kapasitas masyarakat dalam pengelolaan hutan, penanganan tenurial dan hutan adat serta komunikasi publik dan peran serta masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan penanganan konflik pengelolaan hutan, pemolaan kawasan perhutanan sosial, peningkatan kapasitas masyarakat dalam pengelolaan hutan, penanganan tenurial dan hutan adat serta komunikasi publik dan peran serta masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan penanganan konflik pengelolaan hutan, pemolaan kawasan perhutanan sosial, peningkatan kapasitas masyarakat dalam pengelolaan hutan, penanganan tenurial dan hutan adat serta komunikasi publik dan peran serta masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
d. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan penanganan konflik pengelolaan hutan, pemolaan kawasan perhutanan sosial, peningkatan kapasitas masyarakat dalam pengelolaan hutan, penanganan tenurial dan hutan adat serta komunikasi publik dan peran serta masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
e. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan penyelenggaraan penanganan konflik pengelolaan hutan, pemolaan kawasan perhutanan sosial, peningkatan kapasitas masyarakat dalam pengelolaan hutan, penanganan tenurial dan hutan adat serta komunikasi publik dan peran serta masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di daerah;
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan penanganan konflik pengelolaan hutan, pemolaan kawasan perhutanan sosial, peningkatan kapasitas masyarakat dalam pengelolaan hutan, penanganan tenurial dan hutan adat serta komunikasi publik dan
peran serta masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penurunan gangguan, ancaman dan pelanggaran hukum lingkungan hidup dan kehutanan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan pencegahan, pengawasan, pengamanan, penanganan pengaduan, penyidikan, penerapan hukum administrasi, perdata, dan pidana dalam ranah lingkungan hidup dan kehutanan, serta dukungan operasi penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pencegahan, pengawasan, pengamanan, penanganan pengaduan, penyidikan, penerapan hukum administrasi, perdata, dan pidana dalam ranah lingkungan hidup dan kehutanan, serta dukungan operasi penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan pencegahan, pengawasan, pengamanan, penanganan pengaduan, penyidikan, penerapan hukum administrasi, perdata, dan pidana dalam ranah lingkungan hidup dan kehutanan, serta
dukungan operasi penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan;
d. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pencegahan, pengawasan, pengamanan, penanganan pengaduan, penyidikan, penerapan hukum administrasi, perdata dan pidana dalam ranah lingkungan hidup dan kehutanan, serta dukungan operasi penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan;
e. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan penyelenggaraan pencegahan, pengawasan, pengamanan, penanganan pengaduan, penyidikan, penerapan hukum administrasi, perdata dan pidana dalam ranah lingkungan hidup dan kehutanan, serta dukungan operasi penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan di daerah;
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pencegahan, pengawasan, pengamanan, penanganan pengaduan, penyidikan, penerapan hukum administrasi, perdata, dan pidana dalam ranah lingkungan hidup dan kehutanan, serta dukungan operasi penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan;
g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dipimpin oleh Kepala Badan.
Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas menyelenggarakan penyuluhan kehutanan dan pengembangan sumber daya manusia lingkungan hidup dan kehutanan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program penyuluhan kehutanan, perencanaan dan standardisasi, pengembangan sumber daya manusia aparatur dan masyarakat di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, serta pengembangan generasi lingkungan;
b. pelaksanaan penyuluhan kehutanan, perencanaan dan standardisasi, pengembangan sumber daya manusia aparatur dan masyarakat di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, serta pengembangan generasi lingkungan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan penyuluhan kehutanan;
d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan penyelenggaraan penyuluhan kehutanan;
e. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penyuluhan kehutanan, perencanaan dan standardisasi, pengembangan sumber daya manusia aparatur dan masyarakat di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, serta pengembangan generasi lingkungan;
f. pelaksanaan administrasi Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Badan Penelitian, Pengembangan, dan Inovasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Penelitian, Pengembangan, dan Inovasi dipimpin oleh Kepala Badan.
Badan Penelitian, Pengembangan, dan Inovasi mempunyai tugas menyelenggarakan penelitian, pengembangan, dan inovasi di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Badan Penelitian, Pengembangan,dan Inovasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program penelitian, pengembangan, dan inovasi di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
b. pelaksanaan penelitian, pengembangan, dan inovasi di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penelitian, pengembangan, dan inovasi di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
d. pelaksanaan administrasi Badan Penelitian, Pengembangan, dan Inovasi; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
(1) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hubungan antar lembaga pusat dan daerah.
(2) Staf Ahli Bidang Industri dan Perdagangan Internasional mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang industri dan perdagangan internasional.
(3) Staf Ahli Bidang Energi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang energi.
(4) Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang ekonomi sumber daya alam.
(5) Staf Ahli Bidang Pangan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang pangan.
Di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.