Correct Article 52
PERPRES Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Current Text
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Your Correction
