Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 59

PERPRES Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tugas dan fungsi penurunan emisi gas rumah kaca yang diselenggarakan oleh Badan Pengelola Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Dari Deforestasi, Degradasi Hutan dan Lahan Gambut (Badan Pengelola REDD+) sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor 62 Tahun 2013 tentang Badan Pengelola Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Dari Deforestasi, Degradasi Hutan dan Lahan Gambut, diintegrasikan menjadi tugas dan fungsi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Tugas dan fungsi perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian perubahan iklim yang diselenggarakan oleh Dewan Nasional Perubahan Iklim sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 46 Tahun 2008 tentang Dewan Nasional Perubahan Iklim, diintegrasikan menjadi tugas dan fungsi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Your Correction