Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERPRES Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan Penelitian, Pengembangan, dan Inovasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Badan Penelitian, Pengembangan, dan Inovasi dipimpin oleh Kepala Badan.
Your Correction