Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERPRES Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Badan Penelitian, Pengembangan, dan Inovasi mempunyai tugas menyelenggarakan penelitian, pengembangan, dan inovasi di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Your Correction