Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERPRES Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program penyuluhan kehutanan, perencanaan dan standardisasi, pengembangan sumber daya manusia aparatur dan masyarakat di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, serta pengembangan generasi lingkungan; b. pelaksanaan penyuluhan kehutanan, perencanaan dan standardisasi, pengembangan sumber daya manusia aparatur dan masyarakat di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, serta pengembangan generasi lingkungan; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan penyuluhan kehutanan; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan penyelenggaraan penyuluhan kehutanan; e. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penyuluhan kehutanan, perencanaan dan standardisasi, pengembangan sumber daya manusia aparatur dan masyarakat di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, serta pengembangan generasi lingkungan; f. pelaksanaan administrasi Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Your Correction