Correct Article 58
PERPRES Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Current Text
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Your Correction
