Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERPRES Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas menyelenggarakan penyuluhan kehutanan dan pengembangan sumber daya manusia lingkungan hidup dan kehutanan.
Your Correction