Correct Article 20
PERPRES Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Current Text
(1) Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Your Correction
