Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERPRES Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Your Correction