Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERPRES Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Your Correction