Correct Article 19
PERPRES Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan pembinaan kesatuan pengelolaan hutan produksi, usaha hutan alam dan usaha hutan tanaman secara lestari, industri hasil hutan dan pemasaran hasil hutan, iuran kehutanan, peredaran hasil hutan, dan pengembangan diversifikasi usaha produk hasil hutan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pembinaan kesatuan pengelolaan hutan produksi, usaha hutan alam dan usaha hutan tanaman secara lestari, industri hasil hutan dan pemasaran hasil hutan, iuran kehutanan, peredaran hasil hutan, dan pengembangan diversifikasi usaha produk hasil hutan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan pembinaan kesatuan pengelolaan hutan produksi, usaha hutan alam dan usaha hutan tanaman secara lestari, industri hasil hutan dan pemasaran hasil hutan, iuran kehutanan, peredaran hasil hutan, dan pengembangan diversifikasi usaha produk hasil hutan;
d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksaan urusan penyelenggaraan pembinaan kesatuan pengelolaan hutan produksi, usaha hutan alam dan usaha hutan tanaman secara lestari, industri hasil hutan dan pemasaran hasil hutan, iuran kehutanan, peredaran hasil hutan, dan pengembangan diversifikasi usaha produk hasil hutan di daerah;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pembinaan kesatuan pengelolaan hutan produksi, usaha hutan alam dan usaha hutan tanaman secara lestari, industri hasil hutan dan pemasaran hasil hutan, iuran kehutanan, peredaran hasil hutan, dan pengembangan diversifikasi usaha produk hasil hutan;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Your Correction
