Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERPRES Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Your Correction