Correct Article 43
PERPRES Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Badan Penelitian, Pengembangan,dan Inovasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program penelitian, pengembangan, dan inovasi di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
b. pelaksanaan penelitian, pengembangan, dan inovasi di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penelitian, pengembangan, dan inovasi di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
d. pelaksanaan administrasi Badan Penelitian, Pengembangan, dan Inovasi; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Your Correction
