Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERPRES Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan gambut, wilayah pesisir dan laut, media air dan udara,dan lahan akses terbuka; b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pencegahan, penanggulangan, pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan gambut, wilayah pesisir dan laut, media air dan udara, dan lahan akses terbuka; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan gambut, wilayah pesisir dan laut, media air dan udara, dan lahan akses terbuka; d. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan gambut, wilayah pesisir dan laut, media air dan udara, dan lahan akses terbuka; e. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksaan urusan penyelenggaraan pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan gambut, wilayah pesisir dan laut, media air dan udara, dan lahan akses terbuka; f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan gambut, wilayah pesisir dan laut, media air dan udara, dan lahan akses terbuka; g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Your Correction