Correct Article 22
PERPRES Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan gambut, wilayah pesisir dan laut, media air dan udara,dan lahan akses terbuka;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pencegahan, penanggulangan, pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan gambut, wilayah pesisir dan laut, media air dan udara, dan lahan akses terbuka;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan gambut, wilayah pesisir dan laut, media air dan udara, dan lahan akses terbuka;
d. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan gambut, wilayah pesisir dan laut, media air dan udara, dan lahan akses terbuka;
e. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksaan urusan penyelenggaraan pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan gambut, wilayah pesisir dan laut, media air dan udara, dan lahan akses terbuka;
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan gambut, wilayah pesisir dan laut, media air dan udara, dan lahan akses terbuka;
g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Your Correction
