Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERPRES Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan penanganan konflik pengelolaan hutan, pemolaan kawasan perhutanan sosial, peningkatan kapasitas masyarakat dalam pengelolaan hutan, penanganan tenurial dan hutan adat serta komunikasi publik dan peran serta masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan penanganan konflik pengelolaan hutan, pemolaan kawasan perhutanan sosial, peningkatan kapasitas masyarakat dalam pengelolaan hutan, penanganan tenurial dan hutan adat serta komunikasi publik dan peran serta masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan penanganan konflik pengelolaan hutan, pemolaan kawasan perhutanan sosial, peningkatan kapasitas masyarakat dalam pengelolaan hutan, penanganan tenurial dan hutan adat serta komunikasi publik dan peran serta masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; d. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan penanganan konflik pengelolaan hutan, pemolaan kawasan perhutanan sosial, peningkatan kapasitas masyarakat dalam pengelolaan hutan, penanganan tenurial dan hutan adat serta komunikasi publik dan peran serta masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; e. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan penyelenggaraan penanganan konflik pengelolaan hutan, pemolaan kawasan perhutanan sosial, peningkatan kapasitas masyarakat dalam pengelolaan hutan, penanganan tenurial dan hutan adat serta komunikasi publik dan peran serta masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di daerah; f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan penanganan konflik pengelolaan hutan, pemolaan kawasan perhutanan sosial, peningkatan kapasitas masyarakat dalam pengelolaan hutan, penanganan tenurial dan hutan adat serta komunikasi publik dan peran serta masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Your Correction