Correct Article 10
PERPRES Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan rencana perlindungan dan pengelolaan sumber daya alam, lingkungan hidup dan kehutanan, inventarisasi dan pemantauan sumber daya hutan, kehutanan, rencana kawasan hutan, pembentukan wilayah
pengelolaan hutan, pengukuhan kawasan hutan, penatagunaan kawasan hutan, pengalokasian manfaat sumber daya hutan, serta kajian lingkungan hidup strategis, rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan kajian dampak lingkungan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan rencana perlindungan dan pengelolaan sumber daya alam, dan lingkungan hidup dan kehutanan, inventarisasi dan pemantauan sumber daya hutan, rencana kawasan hutan, pembentukan wilayah pengelolaan hutan, pengukuhan kawasan hutan, penatagunaan kawasan hutan, pengalokasian manfaat sumber daya hutan, serta kajian dampak lingkungan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan rencana perlindungan dan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup, inventarisasi dan pemantauan sumber daya hutan, rencana kawasan hutan, pembentukan wilayah pengelolaan hutan, pengukuhan kawasan hutan, penatagunaan kawasan hutan, pengalokasian manfaat sumber daya hutan, serta kajian dampak lingkungan;
d. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kajian lingkungan hidup strategis, rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan, serta kajian dampak lingkungan;
e. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan, inventarisasi dan pemantauan sumber daya hutan, rencana kawasan hutan, pembentukan wilayah pengelolaan hutan, pengukuhan kawasan hutan, penatagunaan kawasan hutan, pengalokasian manfaat sumber daya hutan, dan kajian lingkungan hidup strategis, serta kajian dampak lingkungan di daerah;
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan, inventarisasi dan pemantauan sumber daya hutan, rencana kawasan hutan, pembentukan wilayah pengelolaan hutan, pengukuhan kawasan hutan, penatagunaan kawasan hutan, pengalokasian manfaat sumber daya hutan,dan kajian lingkungan hidup strategis, serta kajian dampak lingkungan;
g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Your Correction
