KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Polbangtan meliputi:
a. Polbangtan Medan;
b. Polbangtan Bogor;
c. Polbangtan Yogyakarta-Magelang;
d. Polbangtan Malang;
e. Polbangtan Gowa; dan
f. Polbangtan Manokwari.
(1) Polbangtan berada di bawah Badan PPSDMP dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(2) Polbangtan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh Direktur.
(1) Pembinaan teknis akademik Polbangtan dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
(2) Pembinaan teknis administrasi dilaksanakan oleh Menteri.
(3) Pembinaan teknis administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara operasional oleh Kepala Badan PPSDMP dan secara fungsional oleh Kepala Pusat Pendidikan Pertanian.
Polbangtan mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan vokasi, penelitian terapan, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang pertanian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Polbangtan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, anggaran, dan kerja sama pendidikan;
b. pelaksanaan pendidikan vokasi bidang pertanian;
c. pelaksanaan penelitian terapan bidang pertanian;
d. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
e. pengelolaan administrasi akademik, kemahasiswaan, dan alumni;
f. pengelolaan administrasi umum;
g. pengelolaan teaching factory/teaching farm, teknologi informasi dan komunikasi, perpustakaan, dan asrama;
h. pembinaan sivitas akademika dan hubungan dengan lingkungan;
i. pengembangan sistem penjaminan mutu;
j. pelaksanaan sistem pengawasan internal; dan
k. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
(1) Susunan organisasi Polbangtan terdiri atas:
a. Direktur dan Wadir;
b. Senat;
c. Dewan Penyantun;
d. Satuan Pengawas Internal;
e. Unit Penjaminan Mutu;
f. Bagian Umum;
g. Jurusan;
h. Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat;
i. Unit Penunjang Akademik; dan
j. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Struktur organisasi Polbangtan digambarkan dalam bagan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a merupakan Dosen yang diberi tugas memimpin Polbangtan.
(1) Wadir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan untuk membantu Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dalam melaksanakan tugas.
(2) Wadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Wadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Wadir I bidang akademik dan kerja sama;
b. Wadir II bidang umum, teknologi informasi, dan komunikasi; dan
c. Wadir III bidang kemahasiswaan dan alumni.
(4) Wadir I sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a mempunyai tugas mengoordinasikan pelaksanaan pendidikan dan pengajaran, penelitian terapan, pengabdian kepada masyarakat, kerja sama, layanan perpustakaan dan laboratorium, pelaksanaan teaching factory/teaching farm, dan penjaminan mutu.
(5) Wadir II sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b mempunyai tugas mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan di bidang urusan tata usaha, keuangan, penatausahaan barang milik negara, pengawasan internal, dan pengelolaan sumber daya manusia, serta teknologi informasi dan komunikasi.
(6) Wadir III sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c mempunyai tugas mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan administrasi kemahasiswaan, pembinaan karakter, pengelolaan asrama dan kesehatan mahasiswa, serta pembinaan alumni.
Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b mempunyai tugas memberikan penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1) huruf c mempunyai tugas memberikan pertimbangan nonakademik.
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d mempunyai tugas melakukan pengawasan nonakademik.
(2) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala.
(3) Kepala Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(4) Pembinaan teknis pelaksanaan tugas Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Wadir II.
(1) Unit Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf e mempunyai tugas melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan sistem penjaminan mutu pendidikan.
(2) Unit Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh Kepala.
(3) Kepala Unit Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(4) Pembinaan teknis pelaksanaan tugas Unit Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Wadir I.
(1) Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f merupakan unsur pelaksana administrasi umum.
(2) Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana program dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, pengelolaan keuangan, urusan kepegawaian, hubungan masyarakat, tata usaha dan rumah tangga, serta penatausahaan barang milik negara.
(3) Bagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala.
(4) Kepala Bagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(5) Pembinaan teknis pelaksanaan tugas Bagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Wadir II.
(1) Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf g merupakan unsur pelaksana akademik Polbangtan.
(2) Jurusan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan vokasi tertentu bidang pertanian sesuai dengan program studi.
(3) Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Jurusan.
(4) Ketua Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Dosen yang diberikan tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin Jurusan.
(5) Ketua Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berada di bawah dan bertangggung jawab kepada Direktur.
(6) Dalam melaksanakan tugas, Ketua Jurusan dibantu oleh Sekretaris Jurusan.
(7) Pembinaan teknis pelaksanaan tugas jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Wadir I.
(1) Program studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) merupakan unsur pelaksana akademik yang melaksanakan pendidikan vokasi tertentu yang diselenggarakan oleh Jurusan.
(2) Program studi dipimpin oleh ketua.
(1) Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf h mempunyai tugas mengoordinasikan kegiatan penelitian terapan dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala.
(3) Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(4) Pembinaan teknis pelaksanaan tugas Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Wadir I.
(1) Unit Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf i terdiri atas:
a. Unit Teaching Factory/Teaching Farm;
b. Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi;
c. Unit Perpustakaan; dan
d. Unit Asrama.
(2) Dalam hal untuk mendukung kebutuhan operasional lainnya, dapat dibentuk unit penunjang akademik selain unit penunjang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pembentukan unit penunjang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan Kepala Badan PPSDMP.
(1) Unit Teaching Factory/Teaching Farm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan pelayanan kegiatan praktik dalam suasana sesungguhnya di dunia usaha dan dunia industri serta menghasilkan produk yang sesuai dengan tuntutan pasar atau konsumen.
(2) Unit Teaching Factory/Teaching Farm sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala.
(3) Kepala Unit Teaching Factory/Teaching Farm sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(4) Pembinaan teknis Unit Teaching Factory/Teaching Farm sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Wadir I.
(1) Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan layanan teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala.
(3) Kepala Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(4) Pembinaan teknis pelaksanaan tugas Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Wadir II.
(1) Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melakukan pelayanan kepustakaan.
(2) Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala.
(3) Kepala Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(4) Pembinaan teknis pelaksanaan tugas Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Wadir I.
(1) Unit Asrama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(1) huruf d mempunyai tugas melakukan pengelolaan asrama, kesehatan, dan pembinaan mahasiswa di asrama.
(2) Unit Asrama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala.
(3) Kepala Unit Asrama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(4) Pembinaan teknis pelaksanaan Unit Asrama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Wadir III.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Direktur, Wadir, Senat, Satuan Pengawas Internal, Unit Penjaminan Mutu, Jurusan, Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, dan Unit Penunjang Akademik diatur dalam Statuta Polbangtan.
(1) PEPI berada di bawah Badan PPSDMP dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(2) PEPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Direktur.
(1) Pembinaan teknis akademik PEPI dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
(2) Pembinaan teknis administrasi dilaksanakan oleh Menteri.
(3) Pembinaan teknis administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara operasional oleh Kepala Badan PPSDMP dan secara fungsional oleh Kepala Pusat Pendidikan Pertanian.
PEPI mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan vokasi, penelitian terapan, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang enjiniring dan teknologi pertanian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, PEPI menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, anggaran, dan kerja sama pendidikan;
b. pelaksanaan pendidikan vokasi di bidang enjiniring dan teknologi pertanian;
c. pelaksanaan penelitian terapan di bidang enjiniring dan teknologi pertanian;
d. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
e. pengelolaan administrasi akademik, kemahasiswaan, dan alumni;
f. pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, hubungan masyarakat, tata laksana, tata usaha dan kearsipan, rumah tangga, sarana dan prasarana, dan pengelolaan barang milik negara;
g. pengelolaan teaching factory/teaching farm, teknologi informasi dan komunikasi, perpustakaan, dan asrama;
h. pembinaan sivitas akademika dan hubungan dengan lingkungan;
i. pengembangan sistem penjaminan mutu;
j. pelaksanaan sistem pengawasan internal; dan
k. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
(1) Susunan organisasi PEPI terdiri atas:
a. Direktur dan Wadir;
b. Senat;
c. Dewan Penyantun;
d. Satuan Pengawas Internal;
e. Unit Penjaminan Mutu;
f. Subbagian Umum;
g. Program Studi;
h. Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat;
i. Unit Penunjang Akademik; dan
j. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Struktur organisasi PEPI digambarkan dalam bagan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a merupakan Dosen yang diberi tugas memimpin PEPI.
(1) Wadir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan untuk membantu Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dalam melaksanakan tugas.
(2) Wadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Wadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Wadir I bidang akademik dan kerja sama;
b. Wadir II bidang umum, teknologi informasi, dan komunikasi; dan
c. Wadir III bidang kemahasiswaan dan alumni.
(4) Wadir I sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a mempunyai tugas mengoordinasikan pelaksanaan pendidikan dan pengajaran, penelitian terapan, pengabdian kepada masyarakat, kerja sama, layanan perpustakaan dan laboratorium, pelaksanaan teaching factory/teaching farm, dan penjaminan mutu.
(5) Wadir II sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b mempunyai tugas mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan di bidang urusan tata usaha, keuangan, penatausahaan barang milik negara, pengawasan internal, dan pengelolaan sumber daya manusia, serta teknologi informasi dan komunikasi.
(6) Wadir III sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c mempunyai tugas mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan administrasi kemahasiswaan, pembinaan karakter, pengelolaan asrama dan kesehatan mahasiswa, serta pembinaan alumni.
Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b mempunyai tugas memberikan penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf c mempunyai tugas memberikan pertimbangan nonakademik.
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf d mempunyai tugas melakukan pengawasan nonakademik.
(2) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala.
(3) Kepala Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(4) Pembinaan teknis pelaksanaan tugas Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Wadir II.
(1) Unit Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat
(1) huruf e mempunyai tugas melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan sistem penjaminan mutu pendidikan.
(2) Unit Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh Kepala.
(3) Kepala Unit Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(4) Pembinaan teknis pelaksanaan tugas Unit Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Wadir I.
(1) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf f merupakan unsur pelaksana administrasi umum.
(2) Subbagian Umum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana program dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, urusan keuangan, kepegawaian, hubungan masyarakat, tata usaha dan rumah tangga, serta penatausahaan barang milik negara.
(3) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala.
(4) Kepala Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(5) Pembinaan teknis pelaksanaan tugas Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Wadir II.
(1) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf g merupakan unsur pelaksana akademik PEPI.
(2) Program Studi mempunyai tugas melaksanakan pendidikan vokasi tertentu di bidang enjiniring pertanian dan teknologi pertanian.
(3) Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua.
(4) Ketua Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) merupakan Dosen yang diberikan tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin Program Studi.
(5) Ketua Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) berada di bawah dan bertangggung jawab kepada Direktur.
(6) Pembinaan teknis pelaksanaan tugas Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Wadir I.
(1) Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf h mempunyai tugas mengoordinasikan kegiatan penelitian terapan dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala.
(3) Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(4) Pembinaan teknis pelaksanaan tugas Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Wadir I.
(1) Unit Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf i terdiri atas:
a. Unit Teaching Factory/Teaching Farm;
b. Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi;
c. Unit Perpustakaan; dan
d. Unit Asrama.
(2) Dalam hal untuk mendukung kebutuhan operasional lainnya, dapat dibentuk unit penunjang akademik selain unit penunjang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pembentukan unit penunjang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan Kepala Badan PPSDMP.
(1) Unit Teaching Factory/Teaching Farm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan pelayanan kegiatan praktik dalam suasana sesungguhnya di dunia usaha dan dunia industri serta menghasilkan produk yang sesuai dengan tuntutan pasar atau konsumen.
(2) Unit Teaching Factory/Teaching Farm sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala.
(3) Kepala Unit Teaching Factory/Teaching Farm sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(4) Pembinaan teknis Unit Teaching Factory/Teaching Farm sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Wadir I.
(1) Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan layanan teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala.
(3) Kepala Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(4) Pembinaan teknis pelaksanaan tugas Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Wadir II.
(1) Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melakukan pelayanan kepustakaan.
(2) Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala.
(3) Kepala Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(4) Pembinaan teknis pelaksanaan tugas Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Wadir I.
(1) Unit Asrama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat
(1) huruf d mempunyai tugas melakukan pengelolaan asrama, kesehatan, dan pembinaan mahasiswa di asrama.
(2) Unit Asrama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala.
(3) Kepala Unit Asrama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(4) Pembinaan teknis pelaksanaan Unit Asrama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Wadir III.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Direktur, Wadir, Senat, Satuan Pengawas Internal, Unit Penjaminan Mutu, Program Studi, Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, dan Unit Penunjang Akademik diatur dalam Statuta PEPI.
SMK-PPN meliputi:
a. SMK-PPN Sembawa;
b. SMK-PPN Banjarbaru; dan
c. SMK-PPN Kupang.
(1) SMK-PPN berkedudukan di bawah Badan PPSDMP dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(2) SMK-PPN dipimpin oleh seorang kepala sekolah.
(1) Pembinaan teknis akademik SMK-PPN dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan menengah.
(2) Pembinaan teknis administrasi dilaksanakan oleh Menteri.
(3) Pembinaan teknis administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara operasional oleh Kepala Badan PPSDMP dan secara fungsional oleh Kepala Pusat Pendidikan Pertanian.
SMK-PPN mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pendidikan vokasi, pengabdian kepada masyarakat di bidang kejuruan pertanian
dan mengembangkan metodologi pembelajaran pendidikan menengah kejuruan bidang pertanian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, SMK-PPN menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan program, rencana kerja, anggaran, dan pelaksanaan kerja sama;
b. pelaksanaan proses belajar mengajar;
c. pelaksanaan kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler;
d. pelaksanaan bimbingan dan konseling bagi peserta didik;
e. pelaksanaan pengembangan metodologi pembelajaran dan bahan ajar bidang pertanian;
f. pelaksanaan bimbingan teknis penerapan metodologi pembelajaran bidang pertanian bagi pendidik;
g. pelaksanaan kegiatan pengabdian masyarakat sesuai program pembangunan pertanian;
h. pengelolaan teaching factory/teaching farm sebagai sarana pembelajaran;
i. pelaksanaan pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan;
j. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
k. pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, rumah tangga, dan pengelolaan barang milik negara SMK-PPN.
(1) Susunan organisasi SMK-PPN terdiri atas:
a. Kepala Sekolah;
b. Wakil Kepala Sekolah;
c. Subbagian Tata Usaha; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Struktur organisasi SMK-PPN digambarkan dalam bagan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat
(1) huruf a merupakan Guru yang ditugaskan untuk memimpin SMK-PPN.
(1) Wakil Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf b merupakan Guru yang diberi tugas tambahan untuk membantu Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dalam melaksanakan tugas.
(2) Wakil Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah.
(3) Wakil Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditunjuk oleh Kepala Sekolah.
(4) Wakil Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. Wakil Kepala Sekolah bidang kurikulum;
b. Wakil Kepala Sekolah bidang kesiswaan;
c. Wakil Kepala Sekolah bidang hubungan masyarakat dan industri; dan
d. Wakil Kepala Sekolah bidang penjaminan mutu.
(5) Wakil Kepala Sekolah bidang kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a mempunyai tugas membantu Kepala Sekolah dalam memimpin, mengelola kurikulum dan pengajaran, dan pengelolaan teaching factory/teaching farm serta pengelolaan sarana pembelajaran.
(6) Wakil Kepala Sekolah bidang kesiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b mempunyai tugas membantu Kepala Sekolah dalam memimpin dan mengelola kesiswaan serta pembinaan karakter siswa.
(7) Wakil Kepala Sekolah bidang hubungan masyarakat dan industri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c mempunyai tugas membantu Kepala Sekolah dalam memimpin dan mengelola kerja sama, hubungan masyarakat, dan industri.
(8) Wakil Kepala Sekolah bidang penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d mempunyai tugas membantu Kepala Sekolah dalam memimpin dan mengelola penjaminan mutu.
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, urusan kepegawaian, keuangan, hubungan masyarakat, tata usaha, dan rumah tangga, serta penatausahaan barang milik negara.
(1) BBPMKP berada di bawah Badan PPSDMP dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan PPSDMP.
(2) BBPMKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala.
Pembinaan teknis BBPMKP dilaksanakan oleh Pusat Pelatihan Pertanian.
BBPMKP mempunyai tugas melaksanakan pelatihan manajemen, kepemimpinan, dan multimedia bagi aparatur dan nonaparatur pertanian, pelatihan dasar, pelatihan fungsional nonbidang pertanian bagi aparatur, serta mengembangkan model dan teknik pelatihan manajemen, kepemimpinan dan multimedia.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, BBPMKP menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program dan anggaran, serta pelaksanaan kerja sama;
b. pelaksanaan identifikasi kebutuhan pelatihan;
c. pelaksanaan penyusunan bahan standar kompetensi kerja di bidang manajemen dan kepemimpinan, serta fungsional nonbidang pertanian;
d. pelaksanaan pelatihan manajemen, kepemimpinan, dan multimedia bagi aparatur dan nonaparatur dalam dan luar negeri;
e. pelaksanaan pelatihan dasar bagi aparatur;
f. pelaksanaan pelatihan fungsional nonbidang pertanian bagi aparatur;
g. pelaksanaan pelatihan profesi di bidang pertanian bagi aparatur dan nonaparatur;
h. pelaksanaan uji kompetensi di bidang manajemen dan kepemimpinan pertanian bagi aparatur;
i. pelaksanaan penyusunan paket pembelajaran dan media pelatihan manajemen dan kepemimpinan, serta fungsional nonbidang pertanian;
j. pelaksanaan pengembangan model dan teknik pelatihan di bidang manajemen, kepemimpinan, dan multimedia pertanian;
k. pelaksanaan pengembangan kelembagaan pelatihan pertanian swadaya;
l. pelaksanaan pemberian konsultasi di bidang manajemen, kepemimpinan, dan multimedia pertanian;
m. pelaksanaan bimbingan lanjutan pelatihan di bidang pertanian bagi aparatur dan nonaparatur;
n. pelaksanaan pemberian pelayanan penyelenggaraan pelatihan, serta pengembangan model dan teknik
pelatihan manajemen, kepemimpinan, dan multimedia pertanian;
o. pengelolaan unit inkubator manajemen;
p. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelatihan di bidang manajemen, kepemimpinan, dan multimedia pertanian;
q. pelaksanaan pengelolaan data dan informasi pelatihan serta pelaporan;
r. pelaksanaan pengelolaan sarana teknis dan unit multimedia pertanian; dan
s. pelaksanaan urusan kepegawaian, tata usaha, keuangan, rumah tangga, dan penatausahaan barang milik negara.
BBPMKP terdiri atas:
a. Bagian Umum; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, tata usaha, keuangan, rumah tangga, dan hubungan masyarakat, serta penatausahaan barang milik negara.
Struktur organisasi BBPMKP digambarkan dalam bagan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Balai Besar Pelatihan meliputi:
a. Balai Besar Pelatihan Pertanian (BBPP) Lembang;
b. Balai Besar Pelatihan Pertanian (BBPP) Binuang;
c. Balai Besar Pelatihan Pertanian (BBPP) Ketindan;
d. Balai Besar Pelatihan Pertanian (BBPP) Batangkaluku;
e. Balai Besar Pelatihan Peternakan (BBPP) Kupang;
f. Balai Besar Pelatihan Peternakan (BBPP) Batu; dan
g. Balai Besar Pelatihan Kesehatan Hewan (BBPKH) Cinagara.
(1) Balai Besar Pelatihan berada di bawah Badan PPSDMP dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(2) Balai Besar Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh seorang Kepala.
Pembinaan teknis Balai Besar Pelatihan dilaksanakan oleh Pusat Pelatihan Pertanian.
Balai Besar Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan pelatihan fungsional, pelatihan teknis dan profesi, mengembangkan model dan teknik pelatihan fungsional, dan teknis di bidang pertanian, peternakan serta kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner bagi aparatur dan nonaparatur pertanian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, Balai Besar Pelatihan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program dan anggaran, serta pelaksanaan kerja sama;
b. pelaksanaan identifikasi kebutuhan pelatihan;
c. pelaksanaan penyusunan bahan standar kompetensi kerja di bidangnya;
d. pelaksanaan pelatihan fungsional dan teknis di bidangnya;
e. pelaksanaan pelatihan profesi di bidangnya;
f. fasilitasi pelaksanaan sertifikasi profesi di bidangnya;
g. pelaksanaan penyusunan paket pembelajaran dan media pelatihan fungsional dan teknis di bidangnya;
h. pelaksanaan pengembangan model dan teknik pelatihan fungsional dan teknis di bidangnya;
i. pelaksanaan pengembangan kelembagaan pelatihan pertanian atau peternakan swadaya;
j. pelaksanaan pemberian konsultasi di bidangnya;
k. pelaksanaan bimbingan lanjutan pelatihan di bidangnya;
l. pelaksanaan pemberian pelayanan penyelenggaraan pelatihan fungsional pelatihan teknis dan profesi, serta penyusunan model dan teknik pelatihan di bidangnya;
m. pengelolaan unit inkubator agribisnis;
n. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelatihan di bidangnya;
o. pelaksanaan pengelolaan data dan informasi pelatihan serta pelaporan pelatihan;
p. pelaksanaan pengelolaan sarana teknis;
q. pelaksanaan penjaminan mutu pelatihan; dan
r. pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, rumah tangga, penatausahaan barang milik negara, dan instalasi.
Balai Besar Pelatihan terdiri atas:
a. Bagian Umum; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, tata usaha, keuangan, rumah tangga, dan hubungan masyarakat, serta penatausahaan barang milik negara.
Struktur organisasi Balai Besar Pelatihan digambarkan dalam bagan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bapeltan meliputi:
a. Bapeltan Jambi; dan
b. Bapeltan Lampung.
(1) Bapeltan berada di bawah Badan PPSDMP dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(2) Bapeltan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala.
Pembinaan teknis Bapeltan dilaksanakan oleh Pusat Pelatihan Pertanian.
Bapeltan mempunyai tugas melaksanakan pelatihan fungsional bagi aparatur, pelatihan teknis, dan profesi di bidang pertanian bagi aparatur dan nonaparatur pertanian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, Bapeltan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan program, rencana kerja, anggaran, dan pelaksanaan kerja sama;
b. pelaksanaan identifikasi kebutuhan pelatihan;
c. pelaksanaan penyusunan bahan standar kompetensi kerja di bidangnya;
d. pelaksanaan pelatihan fungsional, teknis, dan profesi di bidangnya;
e. fasilitasi pelaksanaan sertifikasi profesi di bidangnya;
f. pelaksanaan penyusunan paket pembelajaran dan media pelatihan fungsional dan teknis di bidangnya;
g. pelaksanaan pengembangan kelembagaan pelatihan pertanian swadaya;
h. pelaksanaan pemberian konsultasi di bidangnya;
i. pelaksanaan bimbingan lanjutan pelatihan di bidangnya;
j. pelaksanaan pemberian pelayanan penyelenggaraan pelatihan fungsional, pelatihan teknis, dan profesi, serta penyusunan model dan teknik pelatihan di bidangnya;
k. pengelolaan unit inkubator agribisnis;
l. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelatihan di bidang pertanian;
m. pelaksanaan pengelolaan data dan informasi pelatihan serta pelaporan;
n. pelaksanaan pengelolaan sarana teknis;
o. pelaksanaan penjaminan mutu pelatihan; dan
p. pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, rumah tangga, dan penatausahaan barang milik negara.
Bapeltan terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, tata usaha, keuangan, rumah tangga, serta penatausahaan barang milik negara.
Struktur organisasi Bapeltan digambarkan dalam bagan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.