Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS LINGKUP BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERTANIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Unit Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf e mempunyai tugas melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan sistem penjaminan mutu pendidikan. (2) Unit Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala. (3) Kepala Unit Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (4) Pembinaan teknis pelaksanaan tugas Unit Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Wadir I.
Your Correction