Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 92

PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS LINGKUP BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERTANIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketua Senat, Dewan Penyantun, Kepala Satuan Pengawas Internal, Ketua Unit Penjaminan Mutu, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Ketua Program Studi, Ketua Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, dan Ketua Unit Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
Your Correction