Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS LINGKUP BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERTANIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, PEPI menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, anggaran, dan kerja sama pendidikan; b. pelaksanaan pendidikan vokasi di bidang enjiniring dan teknologi pertanian; c. pelaksanaan penelitian terapan di bidang enjiniring dan teknologi pertanian; d. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; e. pengelolaan administrasi akademik, kemahasiswaan, dan alumni; f. pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, hubungan masyarakat, tata laksana, tata usaha dan kearsipan, rumah tangga, sarana dan prasarana, dan pengelolaan barang milik negara; g. pengelolaan teaching factory/teaching farm, teknologi informasi dan komunikasi, perpustakaan, dan asrama; h. pembinaan sivitas akademika dan hubungan dengan lingkungan; i. pengembangan sistem penjaminan mutu; j. pelaksanaan sistem pengawasan internal; dan k. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Your Correction