Correct Article 53
PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS LINGKUP BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERTANIAN
Current Text
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, urusan kepegawaian, keuangan, hubungan masyarakat, tata usaha, dan rumah tangga, serta penatausahaan barang milik negara.
Your Correction
