Correct Article 23
PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS LINGKUP BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERTANIAN
Current Text
(1) Unit Asrama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(1) huruf d mempunyai tugas melakukan pengelolaan asrama, kesehatan, dan pembinaan mahasiswa di asrama.
(2) Unit Asrama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala.
(3) Kepala Unit Asrama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(4) Pembinaan teknis pelaksanaan Unit Asrama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Wadir III.
Your Correction
